Text
Penjaga Konstitusi : Rekonstruksi Ideal Pengangkatan Hakim Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia di Masa yang akan Datang
Buku ini membahas tentang dasar filosofis pengangkatan hakim konstitusi serta mekanisme rekrutmen hakim konstitusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 C Ayat (3) UUD 1945 merupakan representasi simbolis dari trias politika, namun pencalonan calon hakim konstitusi dari tiga lembaga yang berbeda hanya bersifat simbolis, artinya tidak ada kewajiban untuk mewakili mereka yang diwakili, namun perwakilan dari masing-masing lembaga tersebut merupakan simbol dari tiga kekuatan yang menopang Negara. Pengangkatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi merupakan landasan filosofis yang bersifat atribusi dan tidak dapat diubah, sebelum Pasal 24 C Ayat (3) UUD 1945 diubah.
Pengangkatan hakim konstitusi yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ke depan adalah dengan mempertimbangkan sifat dan manfaat keberadaan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perlu juga memiliki Standar Operasional Prosedur atau aturan yang seragam di masing-masing institusi, agar persyaratan dan mekanisme yang diterapkan tidak tumpang tindih. Proses pengangkatan hakim MK juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Dalam buku ini, penulis menekankan agar ditetapkan standar operasional prosedur atau peraturan teknis rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi yang sederajat antara Presiden, DPR dan Mahkamah Agung. Selain itu, perlu juga dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Konstitusi secara terbuka. Buku ini penting dibaca, praktisi hukum, dosen, mahasiswa serta masyarakat luas yang memberikan perhatian ke dunia hukum.
| B00407 | 353.4 KUR p | Perpustakaan Akademi Refraksi Optisi Leprindo Jakarta (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain