Buku ini membahas tentang dasar filosofis pengangkatan hakim konstitusi serta mekanisme rekrutmen hakim konstitusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 C Ayat (3) UUD 1945 merupakan representasi simbolis dari trias politika, namun pencalonan calon hakim konstitusi dari tiga lembaga yang berbeda hanya bersifat simbolis, artinya tidak ada kewajiban untuk mewakili mereka yang diwakili, namun perwakilan…